manajemen perubahan dalam PT.BULOG

MAKALAH
MANAJEMEN PERUBAHAN PT.BULOG








DOSEN : Charisma Ayu Pramuditha, M.HRM
DI SUSUN OLEH :
WILDA
(2014200061)




STIE MDP PALEMBANG
2017






KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena bimbingan dan penyertaan-Nya, sehingga Saya dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “MANAJEMEN PERUBAHAN PT.BULOG”. Guna memenuhi tugas yang diberikan Dosen pengajar pada Fakultas Ekonomi, Jurusan Manajemen STIE Multi Data Palembang.
Saya menyadari bahwa tugas ini masih belum sempurna disebabkan karena terbatasnya kemampuan pengetahuan baik teori maupun praktek. Dengan demikian saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca guna memperbaiki dan menyempurnakan penulisan paper ini.
Kiranya yang Maha Kuasa tetap menyertai kita sekalian, dengan harapan pula agar karya ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkannya. Terimakasih



Palembang, 20 Oktober 2017



                                                                                                                                    Penulis








BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Bulog merupakan lembaga pangan di Indonesia yang lahir berdasarkan KEPPRES No. 114/KEP tahun 1967. Bulog memperoleh statusnya menjadi Perum berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2003, dengan tujuan agar kinerja Bulog menjadi lebih baik terutama dalam hal pelayanan publik.Perubahan status ini tidak merubah tugas utama Bulog terutama dalam hal upaya untuk mempertahankan kestabilan harga pangan khususnya beras dan juga tugas-tugas lainnya seperti mempertahankan stok beras nasional agar tidak terjadi kelangkaan serta untuk mencegah terjadinya paceklik pangan. Tugas Bulog lainnya yaitu bekerja sama dengan pemerintah untuk pengadaan dan mendistribusikan beras untuk masyarakat miskin dalam upaya untuk menanggulangi kemiskinan. Berdirinya Bulog sebagai lembaga pangan di Indonesia tidak terlepas dari munculnya lembaga pangan Indonesia sejak dahulu. Tugas dari lembaga pangan tersebut adalah untuk menyediakan pangan bagi masyarakat pada harga yang terjangkau diseluruh daerah serta mengembalikan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen. Menjelang pecahnya Perang Dunia ke II pemerintah hindia Belanda mendirikan suatu lembaga pangan pada tanggal 25 April 1939 yang disebut Voeding Middelen Foods. 20 Akhirnya dari waktu ke waktu VMF mengalami perkembangan nama dan fungsi mulai dari munculnya ”Sangyobu Nanyo Kohatsu Kaisha” pada zaman pendudukan jepang, Yayasan Bahan Makanan (BAMA, 1950-1952), Yayasan Urusan Bahan Makanan (YUBM, 1952-1958), Yayasan Badan Pembelian Padi (YBPP, 1958-1964), Badan Pelaksana Urusan Pangan (BPUP, 1964-1966), Komando Logistik Nasional (Kolagnas, 1966-1967), yang kemudian melalui KEPPRES No. 114/KEP, 1967 Kolognas dibubarkan dan diganti dengan Bulog (Badan Urusan Logistik) (1967- 1969). Berdasarkan KEPPRES RI No. 272/1967, Bulog dinyatakan sebagai ”Single Purchasing Agency”. Liberalisasi beras mulai dilaksanakan sesuai KEPPRES RI No. 19/1998 tanggal 21 Januari 1998 dan tugas pokok Bulog hanya mengelola beras saja. Tugas pokok Bulog diperbaharui kembali melalui KEPPRES No. 29/2000 tanggal 26 Februari 2000 yaitu melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi, pengendalian harga beras dan usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beralaku. Tugas tersebut tidak berjalan lama karena mulai 23 November 2000 keluar KEPPRES No. 166/2000 dimana tugas pemerintah bidang manajemen logistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akhirnya keppres No. 103/2001 tanggal 13 September 2001 mengatur kembali tugas dan fungsi Bulog yairu melaksanakan tugas pemerintah di bidang manajemen logistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan kedudukan sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sehubungan dengan adanya tuntutan untuk melakukan perubahan, Bulog telah melakukan berbagai kajian-kajian baik oleh intern Bulog maupun pihak ekstern mulai dari tim intern Bulog sendiri, dengan pihak Universitas Indonesia yang menganalisa berbagai bentuk badan hukum yang dapat dipilih oleh Bulog yakni LPND, atau berubah menjadi Persero, Badan Hukum Milik Negara (BUMN), Perjan, atau Perum. Hingga terakhir kajian yang dilakukan oleh Bulog dengan konsultan Price Waterhouse Coopers (PWC) pada tahun 2001 yang telah menyusun perencanaan korporasi termasuk perumusan visi dan misi serta strategi Bulog, menganalisa core Bussines dan tahapan transformasi lembaga Bulog untuk menjadi lembaga Perum.
1.2  Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka permasalahan dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai
berikut:
1.      Apa saja yang dilakukan PT.BULOG pada Manajemen Perubahan ?  
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang dipaparkan di atas, tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah :
1.      Untuk Mengetahui Manajemen Perubahannya di PT.BULOG
2.      Untuk Mengetahui Visi dan Misi dalam Melakukan Bidang tersebut
3.      Untuk Mengetahui Cara Penerapan dalam Nilai-Nilai di PT.BULOG
4.      Untuk Mengetahui Kinerja Kebijakan dan Struktur organisasi di PT.BULOG tersebut.
1.4 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian yang diharapkan akan dapat berguna bagi:
1. Penulis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada penulis mengenai Manajemen Perubahan dalam suatu Perusahaan, sehingga akan menambah wawasan dalam pengetahuan dan konsep yang diperoleh selama perkuliahan dengan dunia kerja yang sesungguhnya.
2.  Perusahaan
Hasil penelitian dapat dijadikan masukan dalam manajemen perubahan kegiatan di Perusahaan tersebut.
3. Pihak lain
Sebagai bahan bacaan untuk menambah pengetahuan mengenai Manajemen Perubahan, serta dapat memunculkan ide dan konsep baru dalam penelitian selanjutnya.





BAB II
PEMBAHASAN

1    1.     PT.BULOG Melakukan perubahan Manajemen dan Organisasi

       Bulog telah melakukan berbagai kajian-kajian baik oleh intern Bulog maupun pihak ekstern mulai dari tim intern Bulog sendiri, dengan pihak Universitas Indonesia yang menganalisa berbagai bentuk badan hukum yang dapat dipilih oleh Bulog yakni LPND, atau berubah menjadi Persero, Badan Hukum Milik Negara (BUMN), Perjan, atau Perum. Hingga terakhir kajian yang dilakukan oleh Bulog dengan konsultan Price Waterhouse Coopers (PWC) pada tahun 2001 yang telah menyusun perencanaan korporasi termasuk perumusan visi dan misi serta strategi Bulog, menganalisa core 22 Bussines dan tahapan transformasi lembaga Bulog untuk menjadi lembaga Perum. Kemudian dengan dukungan politik yang cukup kuat dari anggota DPR RI khususnya Komisi III dalam berbagai hearing antara Bulog dengan Komisi III DPR RI selama periode 2000-2002 maka disimpulkan status hukum yang paling sesuai bagi Bulog adalah Perum. Akhirnya melalui Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2003 yang kemudian direvisi menjadi PP RI No. 61 Tahun 2003 tentang Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) Bulog secara resmi berubah menjadi Perum Bulog. Dengan bentuk Perum, Bulog tetap dapat melaksanakan tugas publik yang dibebankan Pemerintah terutama dalam pengamanan harga dasar pembelian gabah, pendistribusian beras untuk masyarakat miskin yang rawan pangan, pemupukan stok nasional untuk berbagi keperluan publik menghadapi keadaan darurat dan kepentingan publik lainnya dalam upaya mngendalikan gejolak harga. Disamping itu Bulog dapat memberikan kontribusi operasionalnya kepada masyarakat sebagai salah satu pelaku ekonomi dengan melaksanakan fungsi usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan kaidah transparansi.Dengan kondisi tersebut diharapkan perubahan status Bulog menjadi Perum Bulog dapat lebih menambah manfaat kepada masyarakat luas.

2    2.    Perubahan Manajemen dan Organisasi
      A.     Visi
        Menjadi Perusahaan pangan yang unggul dan terpercaya dalam mendukungn terwujudnya kedaulatan pangan.
      B.  Misi
  1. Menjalankan usaha logistik pangan pokok dengan mengutamakan layanan kepada masyarakat;
  2. Melaksanakan praktik manajemen unggul dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional, teknologi yang terdepan dan sistem yang terintegarasi;
  3. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta senantiasa melakukan perbaikan yang berkelanjutan;
  4. Menjamin ketersediaan keterjangkauan dan stabilitas komoditas pangan pokok.
. Perubahan Manajemen dan Organisasi
a.      Integritas
Konsisten antara ucapan dan perilaku sesuai dengan norma dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
b.      Profesional
Bekerja cerdas bedasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab.
c.       Dinamis
Selalu bersemangat untuk tumbuh berkembang dan menjadi yang terbaik.
d.      Peduli
Memperhatikan dan memenuhi kebutuhan serta memberi solusi terbaik kepada pemangku kepentingan.
e.       Totalitas
Mendayakan seluruh potensi dan sumber daya yang ada serta bersinergi untuk mencapai tujuan perusahaan.

 4.     Perubahan Struktur Organisasi

Job Decsription Gudang Bulog GBB 308 Meger
a. Kepala Gudang Mengorganisir secara keseluruhan staf dan mempunyai tanggung jawab secara penuh kepada subdivre tugas dan fungsi gudang sendiri.
b. Tata Usaha Menjalankan urusan tata usaha kepegawaian, pergudangan, keuangan dan membuat pelaporan tentang barang tersedia serta menyimpan semua arsip dokumen.
c. Juru Timbang Melakukan tugas dalam penimbangan dan mencatat keluar masuknya barang-barang perum bulog serta mengecek apakah sudah sesuai yang ditentukan serta perawatan kualitas barang      komoditi Perum Bulog.
d. Kerani Melakukan penyusunan dan menyortir barang komoditi perum bulog dan penyimpanan, perawatan, serta keluar masuknya barang komoditi yang ada di gudang.
e. Staf Mengumpulkan data-data dan membantu proses administrasi dalam pelaksanaannya.

5.  Perubahan Manajemen dan Organisasi

1.      Perubahan Logo

6.   Perubahan SDM(Sumber Daya Manusia)
       Kebijakan upah untuk pekerja harian lepas Perum Bulog SUB Divre III Surakarta Perum           Bulog SUB Divre III Surakarta merupakan sebuah perusahaan BUMN yang besar di Indonesia.Perusahaan ini mempunyai banyak karyawannya dan belum lagi pekerja harian lepas yang bekerja di gudanggudang yang tersebar di SUB Divre Indonesia. Untuk meningkatkan kinerja karyawan di pusat maupun yang tersebar dilapangan Perum Bulog SUB Divre III Surakarta memberikan upah kepada pekerja harian lepas yang bekerja digudang, Perum Bulog mempunyai kebijakannya sendiri. Adapun   
       kebijakan diantara lainnya:

  1.   1. Kebijakan Untuk Upah 
   Perum Bulog upah yang diberikan berupa upah pokok dan upah lembur untuh para pekerja. Pengupahan pekerja dilakukan dengan sistem tonase( KG ) dalam memberi upah Rp 12.000 per hari kerjanyadan itu termasuk upah pokok. Upah pokok yang diterima pekerja sudah ditentukan oleh Perum Pusat Bulog sendiri. Selain gaji pokok para pekerja juga mendapatkan upah lembur jika pada waktu selesainya jam kerja yang ditentukan maka pekerja akan mendapatkan upah tambahan yang akan langsung diberikan kepada mereka,serta para pekerja dalam seminggu ada waktu istirahat di hari sabtu dan minggunya. Dan dari upah pokok tersebut akan diambil Rp 2.000 yang akan dijadikan tabungan bagi pekerja sendiri. 
      Sedangkan upah lembur yang akan diberikan oleh perusahaan sendiri dengan kebijakan berikut:
a) Bagi pekerja yang masih melakukan bongkar muat dalam 60 menit dari waktu kerja biasanya maka akan memperoleh upah tambahan dari perusahaan ataupun mitra kerja.
b) Perhitungan upah lembur pekerja yaitu di gudang sendiri beda dari upah pokok karena dalam kebijakan tersebut sudah ada perjanjian jika upah lembur sudah termasuk dalam tanggungan dari mitra kerja sendiri dan pembayaran upah lembur berdasarkan dari lama jam lemburnya.
c) Jika pembongkaran atas perintah gudang maka pekerja akan mendapatkan upah lembur yang berbeda lagi dari pemberian mitra kerja, dan upah tersebut tergantung dari tonase yang ada.
d) Bagi pekerja tetap masuk dihari libur akan memperoleh upah tetap seperti hari kerja dan biasanya juga akan mendapatkan uang makan. e) Rumus untuk perhitungan upah lembur bagi pekerja harian.
2. Kebijakan Kompensasi
Perum Bulog juga menyediakan kompensasi untuk membuat kesejahteraan pekerja     gudang. Beberapa kompensasi yang diberikan kepada untuk pekerja diantaranya yaitu:
a) Untuk Makan Uang makan biasanya diberikan kepada pekerja gudang jika bekerja lewat dari batas jam kerja normal dan tetap beraktifitas di hari libur.
b) Asuransi Kecelakaan Asuransi kecelakaan yaitu tunjangan yang biasanya akan diberikan saat terjadinya kecelakaan kerja di lokasi gudang. Bagi pekerja yang tertimpa kecelakaan dan itu termasuk dalam kategori kecelakaan kerja, oleh karena itu biaya yang dikeluarkan akan menjadi tanggung jawab manajemen sebagai upaya bentuk kepedulian perusahaan atas kejadian yang menimpa pekerja selanjutnya akan dilaporkan ke kantor cabang terdekat. Secara teknis dan biaya perawatan dilihat dari tingkat seberapa parahnya cedera yang didapat pekerja tersebut.
c) Tabugan Tabungan pekerja biasanya untuk pemberian ini merupakan dari tabungan pekerja sendiri pada hari-hari biasa dari total upah pekerja yang didapat sekitaran Rp 2000 dipisahkan menjadi tabungan untuk simpanan pekerja dan akan dibagikan menjelang hari besar.
                       3. Sistem pemberian upah pekerja harian lepas Perum Bulog 
     SUB Divre III Surakarta Dalam sistem pemberian upah perum bulog telah membuat sistem pemberian upah kepada pekerja harian. Sistem pemberian ini sudah ditetapkan oleh perum bulog pusat:
Sistem pemberian upah Pekerja harian Pekerja harian perum bulog juga mempunyai kepala kelompok (mandor) yang bertujuan selain ikut dalam mengangkat bongkar muat pemindahan barang mandor juga menjalankan fungsi mengkordinir, mengontrol anak buahnya juga, pekerja harian akan diberikan upah hasil kerja meka setiap sore setelah selesai melakukan pembongkaran atau muat yang dikerjakan. Pemberian upah kepada pekerja harian sudah ditentukan oleh kantor pusat bulog, dan apabila pekerja hanya bekerja dalam waktu setengah hari tidak full sampai waktu kerja maka tidak akan memperoleh hasil dan dalam hitungan akan tetap dihitung tidak masuk pada hari itu. Para pekerja diberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari kantor pusat. Dan tidak hanya upah pokok, pekerja harian pun juga memperoleh upah lembur jika masih melakukan bongkar muatan melewati jam waktu normal.Selain itu, karyawan harian juga memperoleh makan saat melakukan lembur dan THR berupa tabungan mereka sendiri yang Rp 2.000 dari pemotongan upah pokok seharihari. Apabila pekerja harian tidak menabungkan dari penghasilannya maka tidak akan memperoleh apa-apa.

4. Perhitungan upah untuk pekerja harian
Perum Bulog sendiri mempunyai cara untuk perhitungan upah bagi pekerja harian yang
bekerja digudang. Berikut ini cara perhitungan yang dihitung: 

*  Untuk pekerja harian

Upah = Tonase ( KG ) x Upah Harian

Perhitungan upah pekerja harian di perum bulog sendiri sangat bergantung dalam tonase   
( KG)  yang datang atau keluar saat bongkar muat di gudang.

5. Prosedur penyerahan upah Perum Bulog

1) Prosedur pengajuanupah

a) Staf membuat rekapitulasi absensi yang diserahkan ke tata usaha gudang pada setiap harinya.
b) Tata usaha menunjukkan laporan ke kepala gudang untuk mengecek ulang setelah itu berkas dikirim ke bagian MINKU kantor cabang bulog Sub Divre III Surakarta mengenai biaya pemberian upah pekerja harian di gudang.
c) MINKU kantor cabang mengirim dana ke gudang maka bagian tata usaha atau staf dan kepala gudang berhak mengecek kembali uang pengirimanan untuk memastikan sesuai dengan yang diajukan.
d) Setelah rekap absensi dan upah selesai.
e) Pada sore hari setelah selesainya jam kerja staf memberikan uang cash dan mandor menandatangani tanda terima di slip bahwa sudah melakukan pembayaran.

2) Prosedur pemberian upah

a) Pemberian upah pekerja dibayarkan setiap sore setelah selesainya aktifitas bongkar muat barang.
b) Pembayaran upah dilakukan pihak bulog melalui staf dengan memberi langsung dalam bentuk uang tunai kepada pihak yang diketuakan (mandor).
c) Selanjutnya mandor tersebut menandatangani bukti slip pembayaran kepada pekerja telah dilakukan.
d) Lalu mandor membagikan rata hasil yang didapat kepada pekerja yang telah bekerja.
e) Sedangkan untuk jatah upah lembur sama seperti pembayaran upah harian dilakukan setelah bongkar muat dan upah lembur biasanya tidak selalu sama karena tergantung pemberian dari mitra kerja sendiri.
f) Sebelum dilakukan pembayaran kepada pekerja akan dilakukan pengecekan absensi kehadiran yang dilakukan staf untuk menghitung kalkulasi biaya untuk hari itu.

3) Tidak memperoleh upah

a) Untuk pekerja harian tidak ada sistem pemotongan upah dikarenakan pekerja bukan pekerja tetap atau kontrak.
b) Ketentuan bagi seluruh pekerja tidak akan memperoleh hasil upah harian jika absen pada hari biasa maka dari itu pekerja yang tidak masuk tidak memperoleh hasil dan ini juga berlaku untuk pekerja yang diketuakan (mandor).

Hambatan dan Solusi dalam sistem Pengelolaan Upah Pekerja harian

Perum Bulog SUB Divre III Surakarta a. Hambatan dalam sistem pengelolaan upah Menjalankan peranan sistem upah perum bulog (gudang meger) masih ada hal-hal yang membuat hambatan. Berikut ini hambatan diantaranya: 1) Kurang tersedianya uang bentuk pecahan Untuk staf gudang sendiri uang pecahan merupahan hal yang sangat penting dalam pemberian upah kepada pekerja harian perum bulog.Dalam perhitungan upah pekerja staf sendiri sangat memerlukan uang pecahan rupiah, selama ini kurang tersedianya uang pecahan menjadi hambatan dalam pemberian ke pekerja. Uang pecahan sangat dibutuhkan saat melakukan pembayaran ke pekerja.Dan selama ini kurang tersedia uang pecahan yang tersedia,sehingga bagian staf sedikit kebingungan dalam memberikan upah. Karena pemberian upah ke pekerja dilakukan setiap sore hari saat semua aktifitas pembongkaran muat barang selesai, oleh karena itu dengan terjadinya kurang tersedianya uang pecahan yang cukup membuat proses pembayaran upah kepada sedikit mengalami kendala.

Solusi dalam pengelolaan upah
Hambatan dalam sistem pengelolaan upah bisa diatasi dengan beberapa cara dengan langkah berikut: * Kurang tersedianya uang pecahan Kurang tersedianya uang pecahan pemberian dari sub divre membuat adanya kendala dalam pemberian yang sangat berpengaruh di gudang saat pemberian upah kepada pekerja di sore hari saat aktifitas pembongkaran selesai. Masalah ini bisa teratasi dengan mengajukan ke pihak sub divre agar memberikan uang berupa bentuk uang pecahan Rp 2.000 Rp 5.000 dan juga Rp 10.000. Karena selama ini dengan diberikannya uang tidak pecahan dan membuat aktifitas pembayaran mengalami kendala. Seharusnya juga pihak sub divre memberikan uang dalam bentuk pecahan kecil, dengan begitu akan memudahkan pihak staf gudang sendiri dalam memberikan upah kepada pekerja harian. Dengan disediakannya uang bentuk pecahan maka pembayaran tersebut bisa langsung dibagi rata ke 40 orang pekerja termasuk juga mandor yang mengkordinir para pekerja bawaannya, oleh karena itu dengan tersedianya uang pecahan yang cukup dari pemberian sub divre akan membuat lancar proses pemberian upah kepada pekerja harian tanpa mengalami hambatan karena kurangnya uang pecahan.

      7.      Perubahan Lokasi

Lokasi Perusahaan Perusahaan Umum Bulog mempunyai kantor cabang di Surakarta yaitu Perum Bulog SUB Divre III Surakarta yang beralamat di Jl. LU. adi sucipto No 17, colomadu, Surakarta.






BAB III
PENUTUP

     A.     Kesimpulan


Perubahan status ini tidak merubah tugas utama Bulog terutama dalam hal upaya untuk mempertahankan kestabilan harga pangan khususnya beras dan juga tugas-tugas lainnya seperti mempertahankan stok beras nasional agar tidak terjadi kelangkaan serta untuk mencegah terjadinya paceklik pangan. Tugas Bulog lainnya yaitu bekerja sama dengan pemerintah untuk pengadaan dan mendistribusikan beras untuk masyarakat miskin dalam upaya untuk menanggulangi kemiskinan. Berdirinya Bulog sebagai lembaga pangan di Indonesia tidak terlepas dari munculnya lembaga pangan Indonesia sejak dahulu. Tugas dari lembaga pangan tersebut adalah untuk menyediakan pangan bagi masyarakat pada harga yang terjangkau diseluruh daerah serta mengembalikan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen.
Strategi yang dikembang oleh Perum BULOG dalam mengembangkan assetnya berupa UPGB (Unit Pengolahan Gabah& Beras) sebagai suatu unit usaha atau bisnis, baik strategi di tingkat korporasi (corporate strategy) dan strategi di tingkat bisnis, belum secara optimal memberikan hasil yang diharapkan oleh manajemen Perum BULOG. Terhadap strategi tersebut belum pernah dilakukan evaluasi secara komprehensif agar dapat diketahui kesesuaiannya dengan perkembangan lingkungan bisnisnya sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam industri perberasan.
Untuk melaksanakan perubahan dengan sukses maka manajer harus mampu menciptakan kondisi yang baik untuk memotivasi dan melibatkan karyawan. Hal ini merupakan cerminan seberapa jauh mutu kepemimpinan manajer terbukti nyata. Di samping itu manajer dapat memaksimumkan kesempatan untuk berhasil dalam proses perubahan melalui evaluasi dengan cermat terhadap perencanaan yang manajer buat.





DAFTAR PUSTAKA









Komentar

Posting Komentar