manajemen perubahan dalam PT.BULOG
MAKALAH
MANAJEMEN PERUBAHAN PT.BULOG
DOSEN : Charisma
Ayu Pramuditha, M.HRM
DI
SUSUN OLEH :
WILDA
(2014200061)
STIE MDP PALEMBANG
2017
KATA
PENGANTAR
Puji
dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena bimbingan dan penyertaan-Nya,
sehingga Saya dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “MANAJEMEN PERUBAHAN PT.BULOG”.
Guna memenuhi tugas yang diberikan Dosen pengajar pada Fakultas Ekonomi,
Jurusan Manajemen STIE Multi Data Palembang.
Saya
menyadari bahwa tugas ini masih belum sempurna disebabkan karena terbatasnya
kemampuan pengetahuan baik teori maupun praktek. Dengan demikian saya
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca guna
memperbaiki dan menyempurnakan penulisan paper ini.
Kiranya
yang Maha Kuasa tetap menyertai kita sekalian, dengan harapan pula agar karya
ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkannya. Terimakasih
Palembang, 20 Oktober 2017
Penulis
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Bulog
merupakan lembaga pangan di Indonesia yang lahir berdasarkan KEPPRES No.
114/KEP tahun 1967. Bulog memperoleh statusnya menjadi Perum berdasarkan
Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2003, dengan tujuan agar kinerja Bulog
menjadi lebih baik terutama dalam hal pelayanan publik.Perubahan status ini
tidak merubah tugas utama Bulog terutama dalam hal upaya untuk mempertahankan
kestabilan harga pangan khususnya beras dan juga tugas-tugas lainnya seperti
mempertahankan stok beras nasional agar tidak terjadi kelangkaan serta untuk
mencegah terjadinya paceklik pangan. Tugas Bulog lainnya yaitu bekerja sama
dengan pemerintah untuk pengadaan dan mendistribusikan beras untuk masyarakat
miskin dalam upaya untuk menanggulangi kemiskinan. Berdirinya Bulog sebagai
lembaga pangan di Indonesia tidak terlepas dari munculnya lembaga pangan
Indonesia sejak dahulu. Tugas dari lembaga pangan tersebut adalah untuk
menyediakan pangan bagi masyarakat pada harga yang terjangkau diseluruh daerah serta
mengembalikan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen. Menjelang pecahnya
Perang Dunia ke II pemerintah hindia Belanda mendirikan suatu lembaga pangan
pada tanggal 25 April 1939 yang disebut Voeding Middelen Foods. 20 Akhirnya
dari waktu ke waktu VMF mengalami perkembangan nama dan fungsi mulai dari
munculnya ”Sangyobu Nanyo Kohatsu Kaisha” pada zaman pendudukan jepang, Yayasan
Bahan Makanan (BAMA, 1950-1952), Yayasan Urusan Bahan Makanan (YUBM,
1952-1958), Yayasan Badan Pembelian Padi (YBPP, 1958-1964), Badan Pelaksana
Urusan Pangan (BPUP, 1964-1966), Komando Logistik Nasional (Kolagnas,
1966-1967), yang kemudian melalui KEPPRES No. 114/KEP, 1967 Kolognas dibubarkan
dan diganti dengan Bulog (Badan Urusan Logistik) (1967- 1969). Berdasarkan
KEPPRES RI No. 272/1967, Bulog dinyatakan sebagai ”Single Purchasing Agency”.
Liberalisasi beras mulai dilaksanakan sesuai KEPPRES RI No. 19/1998 tanggal 21
Januari 1998 dan tugas pokok Bulog hanya mengelola beras saja. Tugas pokok
Bulog diperbaharui kembali melalui KEPPRES No. 29/2000 tanggal 26 Februari 2000
yaitu melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang manajemen
logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi, pengendalian harga beras dan usaha jasa logistik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beralaku. Tugas tersebut tidak
berjalan lama karena mulai 23 November 2000 keluar KEPPRES No. 166/2000 dimana
tugas pemerintah bidang manajemen logistik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Akhirnya keppres No. 103/2001 tanggal 13
September 2001 mengatur kembali tugas dan fungsi Bulog yairu melaksanakan tugas
pemerintah di bidang manajemen logistik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dengan kedudukan sebagai lembaga pemerintah
non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sehubungan
dengan adanya tuntutan untuk melakukan perubahan, Bulog telah melakukan
berbagai kajian-kajian baik oleh intern Bulog maupun pihak ekstern mulai dari
tim intern Bulog sendiri, dengan pihak Universitas Indonesia yang menganalisa
berbagai bentuk badan hukum yang dapat dipilih oleh Bulog yakni LPND, atau
berubah menjadi Persero, Badan Hukum Milik Negara (BUMN), Perjan, atau Perum.
Hingga terakhir kajian yang dilakukan oleh Bulog dengan konsultan Price
Waterhouse Coopers (PWC) pada tahun 2001 yang telah menyusun perencanaan
korporasi termasuk perumusan visi dan misi serta strategi Bulog, menganalisa
core Bussines dan
tahapan transformasi lembaga Bulog untuk menjadi lembaga Perum.
1.2 Perumusan
Masalah
Berdasarkan uraian
diatas, maka permasalahan dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai
berikut:
berikut:
1. Apa
saja yang dilakukan PT.BULOG pada Manajemen Perubahan ?
1.3
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan
masalah yang dipaparkan di atas, tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini
adalah :
1. Untuk
Mengetahui Manajemen Perubahannya di PT.BULOG
2. Untuk
Mengetahui Visi dan Misi dalam Melakukan Bidang tersebut
3. Untuk
Mengetahui Cara Penerapan dalam Nilai-Nilai di PT.BULOG
4. Untuk
Mengetahui Kinerja Kebijakan dan Struktur
organisasi di PT.BULOG tersebut.
1.4
Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian yang
diharapkan akan dapat berguna bagi:
1. Penulis
Hasil penelitian ini diharapkan
dapat memberikan gambaran kepada penulis mengenai Manajemen
Perubahan dalam suatu Perusahaan,
sehingga akan menambah wawasan dalam pengetahuan dan konsep yang diperoleh selama
perkuliahan dengan dunia kerja yang sesungguhnya.
2. Perusahaan
Hasil
penelitian dapat dijadikan masukan dalam manajemen perubahan kegiatan di
Perusahaan tersebut.
3. Pihak lain
Sebagai bahan bacaan untuk
menambah pengetahuan mengenai Manajemen Perubahan,
serta dapat memunculkan ide dan konsep baru dalam penelitian selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
1 1. PT.BULOG
Melakukan perubahan Manajemen dan Organisasi
Bulog telah melakukan berbagai
kajian-kajian baik oleh intern Bulog maupun pihak ekstern mulai dari tim intern
Bulog sendiri, dengan pihak Universitas Indonesia yang menganalisa berbagai
bentuk badan hukum yang dapat dipilih oleh Bulog yakni LPND, atau berubah
menjadi Persero, Badan Hukum Milik Negara (BUMN), Perjan, atau Perum. Hingga
terakhir kajian yang dilakukan oleh Bulog dengan konsultan Price Waterhouse
Coopers (PWC) pada tahun 2001 yang telah menyusun perencanaan korporasi
termasuk perumusan visi dan misi serta strategi Bulog, menganalisa core 22
Bussines dan tahapan transformasi lembaga Bulog untuk menjadi lembaga Perum.
Kemudian dengan dukungan politik yang cukup kuat dari anggota DPR RI khususnya
Komisi III dalam berbagai hearing antara Bulog dengan Komisi III DPR RI selama periode 2000-2002 maka
disimpulkan status hukum yang paling sesuai bagi Bulog adalah Perum. Akhirnya
melalui Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2003 yang kemudian direvisi menjadi
PP RI No. 61 Tahun 2003 tentang Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) Bulog
secara resmi berubah menjadi Perum Bulog. Dengan bentuk Perum, Bulog tetap
dapat melaksanakan tugas publik yang dibebankan Pemerintah terutama dalam
pengamanan harga dasar pembelian gabah, pendistribusian beras untuk masyarakat
miskin yang rawan pangan, pemupukan stok nasional untuk berbagi keperluan
publik menghadapi keadaan darurat dan kepentingan publik lainnya dalam upaya
mngendalikan gejolak harga. Disamping itu Bulog dapat memberikan kontribusi
operasionalnya kepada masyarakat sebagai salah satu pelaku ekonomi dengan
melaksanakan fungsi usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan kaidah
transparansi.Dengan kondisi tersebut diharapkan perubahan status Bulog menjadi
Perum Bulog dapat lebih menambah manfaat kepada masyarakat luas.
2 2. Perubahan
Manajemen dan Organisasi
A. Visi
Menjadi
Perusahaan pangan yang unggul dan terpercaya dalam mendukungn terwujudnya kedaulatan pangan.
B. Misi
- Menjalankan usaha logistik pangan pokok dengan mengutamakan layanan kepada masyarakat;
- Melaksanakan praktik manajemen unggul dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional, teknologi yang terdepan dan sistem yang terintegarasi;
- Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta senantiasa melakukan perbaikan yang berkelanjutan;
- Menjamin ketersediaan keterjangkauan dan stabilitas komoditas pangan pokok.
3 . Perubahan
Manajemen dan Organisasi
a. Integritas
Konsisten
antara ucapan dan perilaku sesuai dengan norma dan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
b. Profesional
Bekerja
cerdas bedasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab.
c. Dinamis
Selalu
bersemangat untuk tumbuh berkembang dan menjadi yang terbaik.
d. Peduli
Memperhatikan
dan memenuhi kebutuhan serta memberi solusi terbaik kepada pemangku
kepentingan.
e. Totalitas
Mendayakan
seluruh potensi dan sumber daya yang ada serta bersinergi untuk mencapai tujuan perusahaan.
4. Perubahan
Struktur Organisasi
Job
Decsription Gudang Bulog GBB 308 Meger
a. Kepala Gudang Mengorganisir
secara keseluruhan staf dan mempunyai tanggung jawab secara penuh kepada
subdivre tugas dan fungsi gudang sendiri.
b. Tata Usaha Menjalankan urusan tata usaha kepegawaian, pergudangan, keuangan dan membuat pelaporan tentang barang tersedia serta menyimpan semua arsip dokumen.
b. Tata Usaha Menjalankan urusan tata usaha kepegawaian, pergudangan, keuangan dan membuat pelaporan tentang barang tersedia serta menyimpan semua arsip dokumen.
c. Juru Timbang Melakukan tugas
dalam penimbangan dan mencatat keluar masuknya barang-barang perum bulog serta
mengecek apakah sudah sesuai yang ditentukan serta perawatan kualitas barang komoditi Perum Bulog.
d. Kerani Melakukan penyusunan
dan menyortir barang komoditi perum bulog dan penyimpanan, perawatan, serta
keluar masuknya barang komoditi yang ada di gudang.
e. Staf Mengumpulkan data-data
dan membantu proses administrasi dalam pelaksanaannya.
5. Perubahan Manajemen dan Organisasi
5. Perubahan Manajemen dan Organisasi
1. Perubahan
Logo
6. Perubahan SDM(Sumber Daya Manusia)
Kebijakan
upah untuk pekerja harian lepas Perum Bulog SUB Divre III Surakarta Perum Bulog SUB Divre III
Surakarta merupakan sebuah perusahaan BUMN yang besar di Indonesia.Perusahaan
ini mempunyai banyak karyawannya dan belum lagi pekerja harian lepas yang
bekerja di gudanggudang yang tersebar di SUB Divre Indonesia. Untuk
meningkatkan kinerja karyawan di pusat maupun yang tersebar dilapangan Perum
Bulog SUB Divre III Surakarta memberikan upah kepada pekerja harian lepas yang
bekerja digudang, Perum Bulog mempunyai kebijakannya sendiri. Adapun
kebijakan diantara lainnya:
- 1. Kebijakan Untuk Upah
Perum
Bulog upah yang diberikan berupa upah pokok dan upah lembur untuh para pekerja.
Pengupahan pekerja dilakukan dengan sistem tonase( KG ) dalam memberi upah Rp
12.000 per hari kerjanyadan itu termasuk upah pokok. Upah pokok yang diterima
pekerja sudah ditentukan oleh Perum Pusat Bulog sendiri. Selain gaji pokok para
pekerja juga mendapatkan upah lembur jika pada waktu selesainya jam kerja yang
ditentukan maka pekerja akan mendapatkan upah tambahan yang akan langsung
diberikan kepada mereka,serta para pekerja dalam seminggu ada waktu istirahat
di hari sabtu dan minggunya. Dan dari upah pokok tersebut akan diambil Rp 2.000
yang akan dijadikan tabungan bagi pekerja sendiri.
Sedangkan upah lembur yang akan
diberikan oleh perusahaan sendiri dengan kebijakan berikut:
a)
Bagi pekerja yang masih melakukan bongkar muat dalam 60 menit dari waktu kerja
biasanya maka akan memperoleh upah tambahan dari perusahaan ataupun mitra
kerja.
b) Perhitungan upah lembur pekerja yaitu di gudang sendiri beda dari
upah pokok karena dalam kebijakan tersebut sudah ada perjanjian jika upah
lembur sudah termasuk dalam tanggungan dari mitra kerja sendiri dan pembayaran
upah lembur berdasarkan dari lama jam lemburnya.
c)
Jika pembongkaran atas perintah gudang maka pekerja akan mendapatkan upah
lembur yang berbeda lagi dari pemberian mitra kerja, dan upah tersebut
tergantung dari tonase yang ada.
d)
Bagi pekerja tetap masuk dihari libur akan memperoleh upah tetap seperti hari
kerja dan biasanya juga akan mendapatkan uang makan. e) Rumus untuk perhitungan
upah lembur bagi pekerja harian.
2. Kebijakan Kompensasi
2. Kebijakan Kompensasi
Perum Bulog juga menyediakan kompensasi
untuk membuat kesejahteraan pekerja gudang. Beberapa kompensasi
yang diberikan kepada untuk pekerja diantaranya yaitu:
a) Untuk Makan Uang makan biasanya diberikan kepada pekerja gudang jika bekerja lewat dari batas jam kerja normal dan tetap beraktifitas di hari libur.
a) Untuk Makan Uang makan biasanya diberikan kepada pekerja gudang jika bekerja lewat dari batas jam kerja normal dan tetap beraktifitas di hari libur.
b)
Asuransi Kecelakaan Asuransi kecelakaan yaitu tunjangan yang biasanya akan
diberikan saat terjadinya kecelakaan kerja di lokasi gudang. Bagi pekerja yang
tertimpa kecelakaan dan itu termasuk dalam kategori kecelakaan kerja, oleh
karena itu biaya yang dikeluarkan akan menjadi tanggung jawab manajemen sebagai
upaya bentuk kepedulian perusahaan atas kejadian yang menimpa pekerja
selanjutnya akan dilaporkan ke kantor cabang terdekat. Secara teknis dan biaya
perawatan dilihat dari tingkat seberapa parahnya cedera yang didapat pekerja
tersebut.
c)
Tabugan Tabungan pekerja biasanya untuk pemberian ini merupakan dari tabungan
pekerja sendiri pada hari-hari biasa dari total upah pekerja yang didapat sekitaran
Rp 2000 dipisahkan menjadi tabungan untuk simpanan pekerja dan akan dibagikan
menjelang hari besar.
3. Sistem
pemberian upah pekerja harian lepas Perum Bulog
SUB Divre III Surakarta Dalam sistem pemberian upah perum bulog telah membuat sistem pemberian upah kepada pekerja harian. Sistem pemberian ini sudah ditetapkan oleh perum bulog pusat:
SUB Divre III Surakarta Dalam sistem pemberian upah perum bulog telah membuat sistem pemberian upah kepada pekerja harian. Sistem pemberian ini sudah ditetapkan oleh perum bulog pusat:
Sistem
pemberian upah Pekerja harian Pekerja harian perum bulog juga mempunyai kepala
kelompok (mandor) yang bertujuan selain ikut dalam mengangkat bongkar muat
pemindahan barang mandor juga menjalankan fungsi mengkordinir, mengontrol anak
buahnya juga, pekerja harian akan diberikan upah hasil kerja meka setiap sore
setelah selesai melakukan pembongkaran atau muat yang dikerjakan. Pemberian
upah kepada pekerja harian sudah ditentukan oleh kantor pusat bulog, dan
apabila pekerja hanya bekerja dalam waktu setengah hari tidak full sampai waktu
kerja maka tidak akan memperoleh hasil dan dalam hitungan akan tetap dihitung
tidak masuk pada hari itu. Para pekerja diberikan upah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dari kantor pusat. Dan tidak hanya upah pokok, pekerja harian pun
juga memperoleh upah lembur jika masih melakukan bongkar muatan melewati jam
waktu normal.Selain itu, karyawan harian juga memperoleh makan saat melakukan
lembur dan THR berupa tabungan mereka
sendiri yang Rp 2.000 dari pemotongan upah pokok seharihari. Apabila pekerja
harian tidak menabungkan dari penghasilannya maka tidak akan memperoleh
apa-apa.
4.
Perhitungan upah
untuk pekerja harian
Perum Bulog sendiri mempunyai cara untuk perhitungan upah bagi pekerja harian yang
bekerja digudang. Berikut ini cara perhitungan yang dihitung:
* Untuk pekerja harian
Perum Bulog sendiri mempunyai cara untuk perhitungan upah bagi pekerja harian yang
bekerja digudang. Berikut ini cara perhitungan yang dihitung:
* Untuk pekerja harian
Upah = Tonase ( KG ) x Upah Harian
Perhitungan
upah pekerja harian di perum bulog sendiri sangat bergantung dalam tonase
( KG) yang datang atau keluar saat bongkar muat di gudang.
( KG) yang datang atau keluar saat bongkar muat di gudang.
5. Prosedur
penyerahan upah Perum Bulog
1)
Prosedur pengajuanupah
a) Staf membuat rekapitulasi
absensi yang diserahkan ke tata usaha gudang pada setiap harinya.
b) Tata usaha menunjukkan laporan
ke kepala gudang untuk mengecek ulang setelah itu berkas dikirim ke bagian
MINKU kantor cabang bulog Sub Divre III Surakarta mengenai biaya pemberian upah pekerja harian di
gudang.
c) MINKU kantor cabang mengirim
dana ke gudang maka bagian tata usaha atau staf dan kepala gudang berhak
mengecek kembali uang pengirimanan untuk memastikan sesuai dengan yang
diajukan.
d) Setelah rekap absensi dan upah
selesai.
e) Pada sore hari setelah
selesainya jam kerja staf memberikan uang cash dan mandor menandatangani tanda
terima di slip bahwa sudah melakukan pembayaran.
2)
Prosedur pemberian upah
a) Pemberian upah pekerja
dibayarkan setiap sore setelah selesainya aktifitas bongkar muat barang.
b) Pembayaran upah dilakukan
pihak bulog melalui staf dengan memberi langsung dalam bentuk uang tunai kepada
pihak yang diketuakan (mandor).
c) Selanjutnya mandor tersebut
menandatangani bukti slip pembayaran kepada pekerja telah dilakukan.
d) Lalu mandor membagikan rata
hasil yang didapat kepada pekerja yang telah bekerja.
e) Sedangkan untuk jatah upah
lembur sama seperti pembayaran upah harian dilakukan setelah bongkar muat dan
upah lembur biasanya tidak selalu sama karena tergantung pemberian dari mitra kerja sendiri.
f) Sebelum dilakukan pembayaran
kepada pekerja akan dilakukan pengecekan absensi kehadiran yang dilakukan staf
untuk menghitung kalkulasi biaya untuk hari itu.
3) Tidak
memperoleh upah
a) Untuk pekerja harian tidak ada
sistem pemotongan upah dikarenakan pekerja bukan pekerja tetap atau kontrak.
b) Ketentuan bagi seluruh pekerja
tidak akan memperoleh hasil upah harian jika absen pada hari biasa maka dari
itu pekerja yang tidak masuk tidak memperoleh hasil dan ini juga berlaku untuk
pekerja yang diketuakan
(mandor).
Hambatan
dan Solusi dalam sistem Pengelolaan Upah Pekerja harian
Perum Bulog SUB Divre III
Surakarta a. Hambatan dalam sistem pengelolaan upah Menjalankan peranan sistem
upah perum bulog (gudang meger) masih ada hal-hal yang membuat hambatan.
Berikut ini hambatan diantaranya: 1) Kurang tersedianya uang bentuk pecahan
Untuk staf gudang sendiri uang pecahan merupahan hal yang sangat penting dalam
pemberian upah kepada pekerja harian perum bulog.Dalam perhitungan upah pekerja
staf sendiri sangat memerlukan uang pecahan rupiah, selama ini kurang
tersedianya uang pecahan menjadi hambatan dalam pemberian ke pekerja. Uang
pecahan sangat dibutuhkan saat melakukan pembayaran ke pekerja.Dan selama ini
kurang tersedia uang pecahan yang tersedia,sehingga bagian staf sedikit
kebingungan dalam memberikan upah. Karena pemberian upah ke pekerja dilakukan
setiap sore hari saat semua aktifitas pembongkaran muat barang selesai, oleh
karena itu dengan terjadinya kurang tersedianya uang pecahan yang cukup membuat
proses pembayaran upah kepada sedikit mengalami kendala.
Solusi
dalam pengelolaan upah
Hambatan dalam sistem pengelolaan
upah bisa diatasi dengan beberapa cara dengan langkah berikut: * Kurang
tersedianya uang pecahan Kurang tersedianya uang pecahan pemberian dari sub
divre membuat adanya kendala dalam pemberian yang sangat berpengaruh di gudang
saat pemberian upah kepada pekerja di sore hari saat aktifitas pembongkaran
selesai. Masalah ini bisa teratasi dengan mengajukan ke pihak sub divre agar
memberikan uang berupa bentuk uang pecahan Rp 2.000 Rp 5.000 dan juga Rp
10.000. Karena selama ini dengan diberikannya uang tidak pecahan dan membuat
aktifitas pembayaran mengalami kendala. Seharusnya juga pihak sub divre
memberikan uang dalam bentuk pecahan kecil, dengan begitu akan memudahkan pihak
staf gudang sendiri dalam memberikan upah kepada pekerja harian. Dengan disediakannya
uang bentuk pecahan maka pembayaran tersebut bisa langsung dibagi rata ke 40
orang pekerja termasuk juga mandor yang mengkordinir para pekerja bawaannya,
oleh karena itu dengan tersedianya uang pecahan yang cukup dari pemberian sub divre
akan membuat lancar proses pemberian upah kepada pekerja harian tanpa mengalami
hambatan karena kurangnya uang pecahan.
7.
Perubahan
Lokasi
Lokasi Perusahaan Perusahaan Umum
Bulog mempunyai kantor cabang di Surakarta yaitu Perum Bulog SUB Divre III
Surakarta yang beralamat di Jl. LU. adi sucipto No 17, colomadu, Surakarta.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perubahan status ini tidak merubah tugas
utama Bulog terutama dalam hal upaya untuk mempertahankan kestabilan harga
pangan khususnya beras dan juga tugas-tugas lainnya seperti mempertahankan stok
beras nasional agar tidak terjadi kelangkaan serta untuk mencegah terjadinya
paceklik pangan. Tugas Bulog lainnya yaitu bekerja sama dengan pemerintah untuk
pengadaan dan mendistribusikan beras untuk masyarakat miskin dalam upaya untuk
menanggulangi kemiskinan. Berdirinya Bulog sebagai lembaga pangan di Indonesia
tidak terlepas dari munculnya lembaga pangan Indonesia sejak dahulu. Tugas dari
lembaga pangan tersebut adalah untuk menyediakan pangan bagi masyarakat pada
harga yang terjangkau
diseluruh daerah serta mengembalikan harga pangan di tingkat produsen dan
konsumen.
Strategi
yang dikembang oleh Perum BULOG dalam mengembangkan assetnya berupa UPGB (Unit
Pengolahan Gabah& Beras) sebagai suatu unit usaha atau bisnis, baik
strategi di tingkat korporasi (corporate strategy) dan strategi di tingkat
bisnis, belum secara optimal memberikan hasil yang diharapkan oleh manajemen
Perum BULOG. Terhadap strategi tersebut belum pernah dilakukan evaluasi secara
komprehensif agar dapat diketahui kesesuaiannya dengan perkembangan lingkungan
bisnisnya sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam industri perberasan.
Untuk melaksanakan perubahan
dengan sukses maka manajer harus mampu menciptakan kondisi yang baik untuk
memotivasi dan melibatkan karyawan. Hal ini merupakan cerminan seberapa jauh
mutu kepemimpinan manajer terbukti nyata. Di samping itu manajer dapat
memaksimumkan kesempatan untuk berhasil dalam proses perubahan melalui evaluasi
dengan cermat terhadap perencanaan yang manajer buat.
DAFTAR PUSTAKA
75
BalasHapus